Dinas Pendidikan Kota Tegal saat ini masih menunggu langkah atau kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan status Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal Dra. Titiek Andarawati saat rapat bersama dengan Wakil Walikota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin rabu(9/1) di ruang kerjanya. Dalam rapat ini, hadir pula kepala Sekolah RSBI SMA Negeri 1,RSBI SMP Negeri 7 dan RSBI SMP Negeri 1 Kota Tegal.
Titiek mengatakan, Kemendiknas sudah menerima putusan MK terkait penghapusan status SBI dan RSBI. Namun hingga kini, Kemendikan belum melakukan pecabutan Petunjuk Tekhnis (Juknis) tentang SBI dan RSBI. Oleh karena itu, pihaknya masih menggunakan kebijakan lama sambil menunggu kebijakan baru.
Hal sama juga disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Kota Tegal Rismono,S.Pd, pihaknya akan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rismono menambahkan, pihaknya sendiri akan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) dalam pendidikan di Sekolahnya. Hal ini untuk mengakomodir siswa – siswa yang memiliki prestasi akademik tinggi.
Senada dengan Rismono, Kepala SMP Negeri 7 Kota Tegal Faris Muazin, M.Pd juga meminta agar kelebihan dari RSBI seperti kuota 30 % tenaga pengajar minimal S2 tetatp dipertahankan, walaupun sudah tidak ada SBI atau RSBI. Pemerintah juga harus memikirkan mengenai penambahan Dana Pedamping BOS, karena jumlah siswa RSBI tiap Rombongan Kelas (Rombel) maksimal 24 siswa. Namun pada kenyataannya, RSBI hanya menerima 20 siswa tiap Rombelnya.
Faris menambahkan, kedepan pihaknya berencana menerapkan sistem pendidikan Boarding Class atau Moving Class. Tujuan dari sistem ini, adalah meningkatkan kemampuan siswa. Karena siswa akan berpindah kelas sesuai dengan Mata Pelajaran. Namun untuk Moving Class perlu penambahan Rest Area, karena ruang kelas tidak boleh digunakan siswa untuk beristirahat.
Sementara Wakil Walikota Tegal Habib Ali menyatakan tidak adanya status SBI atau RSBI, tidak mengubah ketentuan pemerintah yang melarang adanya perbedaan siswa keluarga kaya atau miskin. Habib Ali juga mengakui, untuk menciptakan kualitas pendidikan yang baik diperlukan biaya. Namun hal tersebut tidak menyurut langkah Pemkot Tegal memberikan pendidikan berkualitas bagi warganya.(Kafandi)
sumber : tegalkota.go.id
suarajateng.com