KOTA MUNGKID – Di tahun 2013 ini, Pemkab Magelang telah menargetkan terbebas dari Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan kriteria luas lantai perjiwa kurang dari 3 m2. Bupati Magelang Ir.Singgih Sanyoto melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rohadi Pratoto SH MSi, pihaknya telah bertekat untuk membebaskan 142.583 Rumah Tidak Layak Huni sampai dengan 2014.
Tahun 2011 yang lalu Pemerintah Kabupaten Magelang memberikan bantuan lewat dana hibah kepada kelompok pemilik rumah tidak layak huni sebesar Rp.76.800.000,-guna menyelesaikan 24 unit rumah.
Melihat respon kelompok masyarakat didalam memberikan bantuan baik tenaga maupun dana kepada tetangganya yang mendapatkan dana stimulant cukup baik, maka di tahun 2012 dianggarkan kembali sebesar Rp.2.195.000.000,-untuk rumah tidak layak huni dengan hitungan keluasan lantai perjiwa kurang 3 m2 sebanyak 364 kk sehingga Kabupaten Magelang telah terbebaskan dari rumah tidak layak huni dengan luasan lantai 3 m2. Selanjutnya guna menyelesaikan RTLH dengan luasan perjiwa lebih dari 3 m2 diupayakan mengakses anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi, selain dana APBD Kabupaten Magelang.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana selaku SKPD teknis yang memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan konsep kegiatan yang ditujukan guna menggali keswadayaan masyarakat . Menurut Rohadi sistim penyaluran dana guna kegiatan ini melalui mekanisme hibah/bansos kepada kelompok masyarakat tingkat desa pada anggaran perubahan tahun 2013, hal ini menyebabkan pelaksanaan kegiatan agak mengalami keterlambatan, namun diharapkan pada awal pebruari 2013 pekerjaan sudah selesai.
Disamping itu keterlambatan kegiatan ini juga disebabkan karena musim penghujan serta ada sebagian masyarakat yang masih percaya perhitungan hari baik untuk mendirikan rumah. Untuk APBD Tahun Anggaran 2013 proses verifikasi proposal sudah selesai sebanyak 421 unit yang akan ditetapkan pada anggaran perubahan TA.2013.Disamping itu proses usulan ke menpera dan APBD Provinsi Jateng.
Dalam program pemugaran rumah ini diberikan bantuan sebesar Rp.6 juta/rumah yang bersifat stimulant, sehingga tetap dibutuhkan semangat
swaadaya masyarakat lewat budaya Gotong Royong. Selain itu bantuan ini tidak membebankan masyarakat meskipun terdapat beberapa persyaratan administrasi serta kegiatan yang dijalankan untuk melengkapi syarat administrasi calon penerima. (SJ/hmsmagelang).