Oleh : Arfin Ali Busthoni
Apabila kita memperhatikan perkembangan Perpustakaan di Kampus, Sekolah dan Desa maka kita akan melihat betapa terabaikannya Perpustakaan Desa dibanding Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Sekolah. Sebenarnya di desa ada yang namanya Perpustakaan, Taman Bacaan ataupun Sudut Baca yang memiliki definisi masing-masing dan biasanya dikaitkan dengan bentuk, jumlah koleksi atau layanannya. Tapi baiklah untuk sementara kita abaikan batasan-batasan tersebut. Tujuan kita adalah sebisa mungkin memberikan layanan informasi dengan menyediakan buku-buku bacaan atau koleksi apapun yang memiliki informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Membangun perpustakaan bukan berarti mendirikan bangunan perpustakaan lengkap dengan isi dan segala fasilitasnya, akan tetapi lebih tepat diartikan sebagai usaha menyediakan wadah yang berisi bahan bacaan dan informasi bagi masyarakat umum. Mengelola perpustakaan lebih dipentingkan pada bagaimana kita dapat selalu memberikan layanan informasi/baca dengan mudah, cepat dan tepat. Jadi sebagai tahap awal jika sudah tersedia tempat untuk menyajikan koleksi perpustakaan dan adanya petugas yang siap melayani pemustaka1) di wilayah perdesaan/kelurahan, maka jadilah apa yang akan selanjutnya kita sebagai “Perpustakaan Desa”.
Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan Desa (Perpusdes) merupakan perpustakaan yang tingkat kemandiriannya paling tinggi dibandingkan dengan jenis perpustakaan lain. Perpustakaan Sekolah/PT sangat tergantung pada kebijakan Kepala Sekolah/Rektor, Perpustakaan Daerah mengandalkan APBD Kabupaten, Perpustakaan Instansi/Khusus dibatasi dengan tupoksi lembaga induknya dan Perpustakaan Masjid mengikuti kemana arah Ta’mir dalam memakmurkan masjid.
Perpusdes dapat berjalan mandiri karena berawal dari masyarakat, melayani masyarakat dan dijalankan oleh anggota masyarakat itu sendiri. Unsur kepedulian dan pengabdian terhadap kondisi masyarakat membuat perpusdes tidak tergantung pada sebesar apa perhatian pemerintah desa. Seringkali petugas perpusdes berusaha sendiri mencukupi kebutuhan administrasi bahkan tidak peduli akan mendapatkan honor pengelola atau tidak. Petugas perpustakaan yang ulet akan mencari dan menggandeng LSM atau pihak ketiga untuk bisa membantu perpusdes baik segi koleksi maupun keuangan.
Mengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan
Memberikan layanan baca dan peminjaman pustaka merupakan inti dari layanan perpusdes.. Mengelola perpusdes berarti mengurusi masalah :
Pertama, Kepengurusan; yang boleh terdiri dari Ketua/Kordinator, Seksi Pelayanan, Seksi Pengolahan dan Seksi Administrasi. Selanjutnya kepengurusan ditetapkan dalam Struktur Organisasi Perpustakaan Desa dibawah tanggung jawab Kepala Desa/Lurah
Kedua, Administrasi; yang terdiri dari Buku Inventaris untuk mencatat seluruh koleksi perpustakaan, Buku Peminjaman yang digunakan untuk mencatat siapa saja yang meminjam buku dan kapan mengembalikannya, Buku Pengunjung disediakan bagi semua warga atau siapa saja yang masuk ke perpustakaan walau hanya baca-baca tanpa meminjam buku dan Buku Anggota berfungsi sebagai pencatatan warga desa yang sudah terdaftar sebagai anggota yang tentu saja mendapat layanan-layanan tertentu yang berbeda dengan warga yang bukan anggota perpustakaan
Ketiga, Koleksi; yang bisa berupa Majalah, Buku, Koran, Brosur, Leaflet atau bahan non kertas seperti Kaset dan VCD. Pengumpulan/penambahan Koleksi diawali dari swadaya masyarakat dengan sumbangan atau titipan. Penambahan koleksi juga sering diperoleh dari bantuan pemerintah, baik melalui jalur pengajuan proposal maupun diusulkan oleh Perpustkaan Pembina yang dalam hal ini adalah Perpustakaan Daerah
Keempat, Tempat/Ruang/Gedung; yang tidak harus ditempatkan di Balai Desa/Kelurahan. Perpusdes yang menempati rumah warga biasanya lebih leluasa melayani pemustaka karena tidak terbatas pada jam kerja kantor kepala desa. Perpustakaan dapat juga ditempatkan di gedung-gedung seperti gedung PKK, PAUD, TPQ dan lainnya.
Kelima, Sarana/Perabot; yang bisa terdiri dari Rak Koleksi/Buku, Meja & Kursi Sirkulasi, Meja & Kursi Baca, Karpet/Tikar. Rak buku sebaiknya tidak berpintu atau bertutup kaca namun dibiarkan terbuka agar mudah menarik pembaca dan tidak lembab. Rak buku juga dapat dibuat menempel di tembok yaitu berupa lembaran papan ditopang beberapa siku besi
Keenam, Tata tertib; yang diperlukan untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kepengurusan dan layanan. Butir-butir tata tertib disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, misal jangka waktu peminjaman buku, bisa berbeda antara desa satu dengan yang lain karena alasan kondisi geografi
Petugas Perpustakaan Desa/Kelurahan yang ingin mengembangkan perpusdes dianjurkan rajin membangun kerjasama dengan pihak ketiga. Perpusdes juga dapat mengajukan kerjasama dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Kabupaten Banjarnegara atau mendapatkan pembinaan dari KPAD. Pembinaan perpusdes bisa diusulkan oleh Perpustakaan Desa itu sendiri atau Pemerintah Desa/Kelurahan. Perpusdes mempunyai kesempatan mendapatkan bantuan koleksi dan sarana perpustakaan dari KPAD Kab. Banjarnegara, Badan Arpus Provinsi Jateng dan Pemerintah Pusat melalui Perpusnas RI.
Adapaun untuk bisa mendapatkan bantuan, Perpusdes mengajukan permohonan kepada KPAD yang kemudian apabila ada kesempatan bisa diusulkan ke Badan Arpus Provinsi serta Perpusnas. Namun perlu diketahui bahwa bantuan diberikan bukan pada Desa yang belum mempunyai perpustakaan akan tetapi demi kemanfaatan dan kesiapan bertanggungjawab bantuan disampaikan kepada Desa yang telah memiliki kepengurusan Perpusdes dan telah memberikan layanan kepada pemustaka. Surat permohonan bantuan dapat dialamatkan ke Kantor Perpustakaan dana Arsip Daerah Kab. Banjarnegara Jl. Letjend Suprapto No. 111 Banjarnegara 53414 Telp. 0286 591328
Permohonan bantuan mungkin saja dipenuhi atau tidak dipenuhi tergantung kondisi KPAD dan adanya kesempatan mendapat bantuan dari Provinsi atau Pusat. Hingga saat ini setidaknya ada 33 desa di Kabupaten Banjarnegara yang pernah mendapat bantuan dari anggaran APBN maupun APBD Provinsi. Bantuan dapat berupa Bimbingan Teknis (Bintek) melalui undangan pelatihan, Buku dan Rak Buku.
Berangkat dari Perpustakaan Desa kita yakin bahwa kita bisa maju dengan kita gemar membaca. Masyarakat baca adalah masyarakat yang ingin tahu, kemudian mereka mempunyai sikap, setelah itu dapat melakukan tindakan atau kerja, tindakannya diwarnai dengan kreatifitas yang menghasilkan sesuatu yang berguna, dan akhirnya menjadi masyarakat sejahtera. Jadi mari “Bali Ndeso Mbangun Ndeso” diawali dari perpustakaan.
(Penulis adalah Staf Seksi Pengembangan Perpustakaan KPAD Banjarnegara).
suarajateng.com