Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilgub JATENG 2013, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012, untuk menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sumber : www.kpu-jatengprov.go.id
suarajateng.com