DEMAK - Dampak dari kerusakan ekosistem pantai, kini panjang garis pantai di Kabupaten Demak menjadi 74 kilometer dari yang semula hanya semula 34,1. Kerusakan garis pantai terparah terjadi di pesisir Kecamatan Wedung dan Kecamatan Sayung.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Demak, Mudiyanto mengatakan, di Kecamatan Sayung ada delapan desa membutuhkan penanganan serius untuk masalah ini. Kerusakan garis pantai yang ditangani baru di Desa Timbulsloko dan Bedono. Garis pantai yang melengkung tersebut berdampak pada rusaknya lahan produktif, seperti yang terjadi di Kecamatan Sayung yang mencapai 1.374 hektare.
Menurutnya, kerusakan akibat erosi dan abrasi tersebut tidak hanya mengancam permukiman penduduk tapi juga sarana jalan dan tambak. Di Desa Timbulsloko, kerusakan lahan mencapai 235 hektare. Dari jumlah itu, baru 151 hektare yang tertanami mangrove. Pembangunan alat pemecah gelombang (APO) menjadi kebutuhan mendesak untuk pengamanan pantai.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Demak Heru Budiyono menyebutkan, kebutuhan APO diperkirakan mencapai Rp 60 miliar yang dibangun dari Desa Sriwulan sampai Desa Surodadi, Kecamatan Sayung. Untuk itu sudah dimintakan bantuan dari pusat. Bahkan bantuan dari LSM luar negeri pun sudah dua tahun berturut-turut turun di tiga desa senilai Rp 1,3 miliar.
suarajateng.com